Menu

Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rangka Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa Sanur Kaja Tahun 2026 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2026

  • Senin, 26 Oktober 2026
  • 106x Dilihat

Senin, 26 Oktober 2026, pukul 13.00 WITA – selesai, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Perbekel Desa Sanur Kaja, dilaksanakan Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rangka Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa Sanur Kaja Tahun 2026 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa untuk membahas dan menetapkan rancangan peraturan desa terkait perubahan RKP Desa dan APBDesa Tahun 2026, guna memastikan perencanaan serta penganggaran pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan, prioritas, dan ketentuan yang berlaku.