Menu

PROFIL PPID

Profil PPID Desa Sanur Kaja

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sanur Kaja

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance), Pemerintah Desa Sanur Kaja membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa sebagai wujud komitmen dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

PPID Desa Sanur Kaja hadir sebagai sarana pelayanan informasi publik yang bertujuan menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi secara cepat, tepat, mudah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui pengelolaan informasi yang baik, PPID juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa desa merupakan self governing community, yaitu komunitas yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri berdasarkan asas demokrasi, partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, Pemerintah Desa Sanur Kaja berkomitmen untuk memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sebagai bentuk pelayanan publik yang berkualitas dan pemerintahan yang terbuka.

Melalui PPID Desa Sanur Kaja, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan keuangan desa, serta informasi publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelayanan Informasi Publik PPID Desa Sanur Kaja dilaksanakan di:

Kantor Perbekel Desa Sanur Kaja
Jl. Tukad Nyali No. 1, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.


Tugas dan Kewajiban PPID Desa Sanur Kaja

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID Desa Sanur Kaja berkewajiban untuk:

  • Menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.
  • Menjamin ketersediaan informasi publik yang akurat, benar, serta tidak menyesatkan.
  • Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi guna mendukung pelayanan informasi publik yang efektif, efisien, dan mudah diakses.
  • Menyusun serta menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik.
  • Memberikan pelayanan atas permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, sederhana, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melakukan pengelolaan, pendokumentasian, penyimpanan, serta pemutakhiran informasi publik secara berkala.

Komitmen PPID Desa Sanur Kaja

PPID Desa Sanur Kaja berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Melalui keterbukaan informasi publik, diharapkan terwujud pemerintahan desa yang partisipatif, bersih, dan dipercaya oleh masyarakat dalam mendukung pembangunan Desa Sanur Kaja yang berkelanjutan.