Menu

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

Tata Cara Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon Informasi Publik mengajukan keberatan kepada Atasan PPID melalui Website PPID, Aplikasi Mobile DPS (fitur Pengaduan), surat, email, atau langsung kepada Petugas Layanan Informasi Publik.
  2. Pemohon Informasi Publik mengisi Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Publik serta melengkapi persyaratan sebagai berikut:
    • Perorangan: Fotokopi KTP.
    • Lembaga/Organisasi: Fotokopi Akta Notaris atau Surat Keputusan (SK) Organisasi.
  3. Pemohon Informasi Publik akan menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan tertulis diterima.
  4. Apabila Pemohon Informasi Publik tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan, maka dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima tanggapan tersebut, Pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi.

Unduh Formulir Pengajuan Keberatan

Silakan mengunduh Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Publik melalui tautan yang tersedia di bawah ini.
Formulir kemajuan keberatan.pdf