Biaya Pelayanan
Berdasarkan PERMEN DPDTT, No. 1 Tahun 2015 Pengurusan Administrasi Pelayanan Umum (Surat Pengantar,Rekomendasi, Keterangan) TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
Berdasarkan PERMEN DPDTT, No. 1 Tahun 2015 Pengurusan Administrasi Pelayanan Umum (Surat Pengantar,Rekomendasi, Keterangan) TIDAK DIPUNGUT BIAYA.