INFORMASI!
Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008, serta Peraturan Gurbernur Nomor 47 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2016 terkait dengan Pengelolaan Sampah serta meningkatnya Kondisi TPA Sarbagita Suwung yang telah over kapasitas dan akan segera ditutup maka Desa Sanur Kaja diwajibkan untuk mengelola sampahnya secara mandiri. Mulai Minggu, 1 Januari 2022 TPS3R Cemara yang berlokasi di Jalan Tukad Nyali No. 1 Desa Sanur Kaja. Bagi warga yang akan membuang sampah terlebih dahulu untuk memilah sampah Organik, Non Organik dan Residu
Adapun Jadwal dan Hari yang sudah ditentukan :
- Jadwal Pengambilan Sampah Non Organik
Hari Rabu dan Minggu
- Jadwal Pengambilan Sampah Organik
Hari Senin, Selasa, Kamis, Jumat dan Sabtu
- Jadwal Pengambilan Sampah Residu
Hari Jumat (Kondisional)
Untuk berlangganan Pengangkutan Sampah di TPS3R Cemara bisa menghubungi Kepala Dusun di Masing-masing wilayah Desa Sanur Kaja atau ke Kantor Perbekel Desa Sanur Kaja.